Selebritisia, Jakarta – Vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun jadi 20 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada suami aktris Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang rugikan negara Rp 300 triliun.
Tak hanya hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan seluruh aset Harvey dan Sandra Dewi yang disita dirampas untuk negara.
Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.
Nama Sandra Dewi yang merupakan selebritas papan atas tanah air menduduki trending topik di media sosial X, Kamis (13/2/2025). Sandra Dewi menjadi bulan-bulanan karena korupsi yang dilakukan suaminya dinilai melukai hati rakyat di tengah masih melebarnya ketimpangan ekonomi.