Benang Kusut Polemik Agnes Mo Versus Ari Bias, Pesan LMKN ke Promotor

Selebritisia, Jakarta – Perselisihan royalti antara penyanyi Agnes Monica dan pencipta lagu Ari Bias, bermuara dari pihak penyelenggara konser Agnes Mo belum memenuhi kewajibannya terkait dengan Undang Undang Hak Cipta.

Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) mengaku pihak penyelenggara konser Agnes Mo belum mengurus pembayaran royalti lagu.

Sebagai lembaga kolektif, LMKN diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menghimpun dan membagikan royalti kepada Pencipta lagu. Dalam kasus Agnes Mo versus Ari Bias, LMKN merasa prihatin terhadap polemik yang berkembang pengadilan memutuskan pembayaran denda 1,5 milyar kepada penyanyi Agnes Monica.

Johnny Maukar selaku Komisioner LMKN berpendapat, polemik ini tidak berlarut larut apabila pihak penyelenggara memenuhi kewajibannya membayar royalti lagu. Promotor dan Event Organizer sebaiknya mematuhi Pasal 9, 23 dan 87 UUHC.

“Saya sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus Agnez Mo dan Ari Bias, ketika ditanya apakah pengguna membayar lisensi? Kami sampaikan sampai saat ini belum membayar. Melalui kesepahaman ini, maka pihak-pihak yang berselisih diharapkan dapat bekerja sama melindungi haknya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 87 Undang-undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Johnny Maukar.

Pasal 9 UUHC menyebutkan bahwa untuk menggunakan lagu dan/atau musik harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pasal ini melindungi Hak Pencipta.

Pasal 23 ayat (5) UUHC menyebutkan, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.” Pasal ini melindungi Hak Pelaku Pertunjukan.

Pasal 87 UUHC, menyebutkan bahwa “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial”. Pasal ini melindungi Pengguna Komersial.

Menurut LMKN, jika Pencipta dan Pemegang Hak Cipta berhak atas pendapatan royalti, sebaiknya sudah terdaftar sebagai anggota LMK yang ada. Dalam kasus Ari Bias dan Agnez Mo, seyogyanya yang mengurus gugatan royalti adalah pihak LMK KCI, sebagaimana Ari Bias terdaftar sebagai anggota LMK tersebut.

Terhadap adanya usulan pembayaran royalti langsung kepada Pencipta (direct licensing) termasuk untuk performing rights, yang ramai diperbincangkan. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun secara tegas menyatakan LMKN berpedoman dan tegak lurus kepada Undang-Undang Hak Cipta.

Jika ingin melakukan direct licensing, diubah dahulu peraturan perundang-undangannya, yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945.

“Kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar, bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari Undang-Undang karena itu sumpah,” tutur Darma Oratmangun.

Menanggapi proses pengadilan polemik Agnes Mo dan Ari Bias, Darma Oratmangun menyatakan LMKN menghormati proses hukum yang berjalan, yang kini berlanjut sampai tingkat Kasasi.

“Kita hormati keputusan pengadilan dan negara memberikan ruang untuk melakukan kasasi, dan diharapkan nanti pengadilan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak, agar kedepannya tidak terjadi kasus-kasus seperti ini lagi,” kata Darma Oratmangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *